Desa Wawoone

Kec. Wonggeduku
Kab. Konawe - Sulawesi Tenggara

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA WAWOONE KECAMATAN WONGGEDUKU KABUPATEN KONAWE Alamat : Jl. Sambari Desa Wawoone Kec. Wonggeuduku Email : desa.wawoone85@gmail.com / HP : 085298046515 / 085290603131 Kode Pos : 93463

Artikel

MAKNA LAMBANG KALOSARA DALAM SUKU TOLAKI

JAMAL AHMAD

24 September 2021

1.408 Kali dibuka

Wawoone - Kalosara adalah lambang pemersatu dan perdamaian yang sangat sakral dalam kehidupan Suku Tolaki. Secara fisik, Kalosara ini diwujudkan dengan seutas rotan berbentuk lingkaran yang kedua ujungnya disimpul lalu diletakkan di atas selembar anyaman kain berbentuk bujur sangkar. Tradisi yang tetap lestari ini biasa digelar dalam menyelesaikan suatu pertikaian atau perselisihan dalam kehidupan masyarakat Suku Tolaki yang saat ini tersebar di Wilayah Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

        Kalo atau Kalosara adalah sebuah benda yang berbentuk lingkaran yang terbuat dari tiga utas rotan yang kemudian dililit ke arah kiri berlawanan dengan arah jarum jam. Ujung lilitannya kemudian disimpul atau diikat, dimana dua ujung dari rotan tersebut tersembunyi dalam simpulnya, sedangkan ujung rotan yang satunya dibiarkan mencuat keluar.

        Tiga ujung rotan, dimana yang dua tersembunyi dalam simpul dan ujung yang satunya dibiarkan mencuat keluar memiliki makna bahwa jika dalam menjalankan adat terdapat berbagai kekurangan, maka kekurangan itu tidak boleh dibeberkan kepada umum atau orang banyak, sehingga pada Orang Tolaki terdapat kata-kata bijak: kenota kaduki osara mokonggadu’i, toono meohai mokonggoa’i, pamarenda mokombono’i. Arti bila dalam menjalankan sesuatu adat terdapat kekurangan, maka adat, para kerabat, dan pemerintah-lah yang akan mencukupkan semua itu atau dapat pula dimaknai kekurangan apapun yang terjadi dalam suatu proses adat, maka hal itu harus dapat diterima sebagai bagian dari adat orang Tolaki.

             Lilitan tiga utas rotan mempunyai makna sebagai kesatuan dari stratifikasi sosial orang Tolaki yang terdiri dari anakia (bangsawan), towonua (penduduk asli atau pemilik negeri) yang juga bisa disebut toono motuo (orang-orang yang dituakan) atau toono dadio (penduduk atau orang kebanyakan), dan o ata (budak), (Tarimana, 1989:199). Selain itu, tiga lilitan rotan juga memiliki makna sebagai kesatuan dari keluarga, yakni bapak, ibu, dan anak sebagai unit awal atau unit terkecil yang jika digabungkan atas beberapa keluarga akan membentuk suatu masyarakat.

            Ketiga stratifikasi sosial di atas merupakan bentuk stratifikasi sosial orang Tolaki di zaman dahulu. Saat ini stratifikasi sosial pada orang Tolaki telah mengalami pula pergeseran dengan munculnya stratifikasi sosial baru walaupun stratifikasi sosial yang lama juga masih dikenal. Stratifikasi sosial yang baru ini adalah golongan terpelajar yang kemudian menduduki posisi-posisi penting dipemerintahan, golongan pegawai dan orang kaya, dan kaum petani, buruh, atau mereka yang tidak masuk pada golongan pertama dan kedua. Selain itu, stratifikasi sosial orang Tolaki yang mengalami pergeseran, terutama terlihat pada golongan o ata atau budak yang saat ini sudah hampir tidak ada atau hampir tidak dikenal lagi oleh Orang Tolaki.

            Terkait dengan adanya pergeseran stratifikasi pada Orang Tolaki, maka ukuran kalo yang dipergunakan juga ikut berubah. Jika dahulu kala Orang Tolaki mengenal adanya tiga jenis kalo yang penggunaannya diperuntukkan untuk tiga stratifikasi sosial, maka saat ini Orang Tolaki hanya mengenal dua ukuran kalo sesuai peruntukkannya.

Makna Ukuran Tali

              Ukuran yang pertama adalah kalo dengan diameter 45 cm yang diperuntukkan bagi golongan anakia dan pejabat Bupati ke atas (Bupati, Gubernur dan seterusnya), ukuran yang kedua adalah kalo dengan diameter 40 cm yang diperuntukkan bagi golongan toono motuo (orang-orang yang dituakan) dan toono dadio (penduduk atau orang kebanyakan).

              Kalo atau Kalosara tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari orang Tolaki. Kalo atau Kalosara sebagai simbol persatuan-kesatuan dan simbol hukum adat selalu hadir dalam berbagai peristiwa penting dalam kehidupan orang Tolaki. Misalnya dalam penyelesaian berbagai konflik atau sengketa baik dalam skala besar (misalnya sengketa yang melibatkan kampung dengan kampung) maupun dalam skala kecil (misalnya sengketa yang melibatkan individu dengan individu), dalam pengurusan perkawinan, dalam menyambut tamu, dalam menyampaikan undangan lisan, menyampaikan berita duka, dan berbagai peristiwa-peristiwa lainnya.

              Kalo atau Kalosara sebagai simbol yang selalu hadir dalam berbagai peristiwa penting tidak dapat dihadirkan oleh orang-orang biasa dalam masyarakat. Di dalam masyarakat orang Tolaki terdapat tokoh adat yang disebut sebagai Tolea dan Pabitara. Tolea dan Pabitara ini merupakan juru penerang adat yang tugasnya adalah menyampaikan suatu pemberitahuan kepada orang banyak. Mereka adalah tokoh adat yang diangkat sebagai tokoh karena kepandaiannya dalam menjelaskan sesuatu serta dianggap mampu berbicara dalam berbagai urusan-urusan penting dalam kehidupan sehari-hari. Kedua tokoh adat inilah yang juga berhak untuk membawa kalo atau Kalosara serta berbicara atas nama hukum adat dengan menggunakan kalo atau Kalosara dalam berbagai urusan pada orang Tolaki.

             Kalosara merupakan salah satu dari 11 warisan budaya bersejarah di Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai warisan budaya Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2018.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

JAMAL AHMAD

Sekretaris Desa

ADE KRISNAN JABAR

Kasi Pemerintahah

ENDANG

Kasi Kesejahteraan

REKSI ALJAYANTO, ST

Kasi Pelayanan

ILHAM

Kaur Perencanaan

SRI MARNI YANTI

Kaur TU & Umum

M. MUSLIM HULAHAN B.

Kaur Keuangan

HASRIDA, S.Sos

Kepal Dusun I

IDAM HIDAYAT

Kepala Dusun II

ASRIN

Kepala Dusun III

RUKMA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wawoone

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 690.589.000,00Rp 690.589.000,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 690.589.000,00Rp 690.589.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.9454278572480006
Longitude:122.18494713306428

Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa